Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019

Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019.

A. Latar Belakang
Dengan menjamurnya lembaga penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain/Play Group, Taman Kanak-kanak (TK), dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis (SPS) di seluruh Indonesia masih belum didukung oleh Guru/Pendidik PAUD yang memiliki kompetensi sesuai Standar Nasional PAUD. Oleh sebab itu maka diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi pendidik PAUD tersebut (minimal jenjang III).
Dalam upaya meningkatkan kompetensi pendidik PAUD menjadi pendidik yang kompeten dan memiliki kualifikasi sesuai standar pendidik PAUD, pada tahun 2018, Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) bagi Pendidik PAUD. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK Pendidik PAUD ini dapat diakses oleh lembaga-lembaga yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

B. Dasar Hukum Secara umum, dasar pemberian bantuan bagi peserta didik program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2018.
C. Tujuan Petunjuk Teknis Tujuan Petunjuk Teknis bantuan program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
1. Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program PKK bagi pendidik PAUD sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan PKK bagi pendidik PAUD.
A. Pengertian PKK Pendidik PAUD PKK Pendidik PAUD adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum memiliki kompetensi minimal setara jenjang III.
B. Tujuan Program PKK Pendidik PAUD Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan SMA dan/atau sederajat agar memiliki kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.
C. Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD Lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK Pendidik PAUD, antara lain :
1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan program kursus pendidik PAUD.
2. Organisasi profesi bidang PAUD.
3. Perguruan Tinggi yang memiliki program studi PAUD.
4. Lembaga PAUD yang memiliki program dan fasilitas untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan pendidik PAUD.
5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.

D. Peserta Didik Kriteria calon peserta didik adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan SMA atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum memiliki kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.
4. Mendapat rekomendasi dari lembaga PAUD tempatnya bertugas.

E. Proses Pembelajaran
Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai berikut:
1. Materi pembelajaran program PKK Pendidik PAUD dirancang dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD.
Materi pembelajaran minimal untuk jenjang III atau jenjang IV, meliputi materi:
a. Kepribadian dan karakter pendidik PAUD.
b. Tumbuh kembang anak usia dini.
c. Kesehatan, kebersihan dan keselamatan diri anak usia dini.
d. Cara belajar anak usia dini.
e. Penataan dan penyiapan lingkungan belajar anak usia dini.
f. Penyusunan program pembelajaran anak usia dini.
g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini
h. Pelibatan orang tua dan mitra
i. Praktek kerja lapangan.
2. Prosentase pembelajaran adalah 30% teori dan 70% praktik, dengan memperbanyak tugas mandiri yang dibebankan ke peserta didik.

F. Evaluasi
Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
1. Evaluasi perkembangan dan evaluasi akhir pembelajaran peserta didik di masing-masing lembaga penyelenggara program PKK Pendidik PAUD
2. Pada akhir pembelajaran peserta didik mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi mandiri yang diakui pemerintah dan/atau lembaga pendidikan yang terakreditasi serta perguruan tinggi yang memiliki program studi PAUD.
Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa program ini terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas).

G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
1. Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi
2. Peserta didik dapat memiliki kompetensi yang relevan
3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK bagi pendidik PAUD berikut penggunaan dana bantuan PKK bagi
pendidik PAUD.
Dan masih banyak Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


Sumber http://www.materipendidikan.net/