Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Awas! Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSU

Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th  Awas! Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSU
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSU
Gurumaju.com –  Pendaftaran CPNS 2018 semakin dekat, semakin banyak juga orang-orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari keuntungan baik pribadi maupun golongan. seperti yang banyak beredar baru-baru ini bahwa Beredar Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer Tahun 2018/2019 yang disebut sebagai produk dari BKN atau yang dikeluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sementara dari BKN sendiri menegaskan bahwa surat tersebut palsu atau hanya hoax. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa Juknis tersebut palsu. Pihaknya tak pernah mengeluarkan Juknis tersebut.
"Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dan Dibawah ini adalah Kutipan Resmi dari Situs Resmi BKN (bkn.go.id) Mengenai Beredarnya JUKNIS Peryaratan Palsu pengangkatan PNS untuk Honorer

Honorer di sejumlah wilayah di Indonesia dibuat resah. Pasalnya, saat ini beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Najat salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengkonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut. “Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak”.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto saat diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan “Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu”.

Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.
“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan.

Dan untuk rekan-rekan yang penasaran seperti apa JUKNIS CPNS Untuk Honorer Palsu yang saat ini sedang beredar luas diinternet.


Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSU. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSUini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Posting Komentar untuk "Awas! Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSU"