Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor 453/D7.14.2/PP/2018 tertanggal 10 April 2018.

Surat tersebut berisikan tentang Syarat Pengajuan NUPTK. Di antara poin penting yang tertuang dalam surat tersebut adalah tentang Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah.

 Jawa Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor  Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah


Lantas apa saja syaratnya?

Silahkan anda simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah

Ada 10 syarat yang harus dimiliki guru untuk pengajuan berkas NUPTK, yaitu:

  • Bukti approval pada aplikasi dapodik
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Ijazah SD s.d Ijazah pendidikan terakhir
  • Foto copy bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal
  • Fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Foto copy surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan/Pemerintah Daerah bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  • Foto copy surat keputusan (SK)  pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  • Foto copy Surat Keputusan (SK)  Pembagian mengajar selama 2 tahun berturut-turut
  • Berkas tersebut dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sejumlah rangkap 2 (dua) untuk selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengumpulkan berkas tersebut ke LPMP Jawa Tengah paling lambat 30 April 2018
  • Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengajukan pengusulan NUPTK TIDAK DIPERKENANKAN mengumpulkan berkas pengusulan ke LPMP Jawa Tengah, kecuali membawa surat pengantar dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Demikianlah informasi mengenai Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Posting Komentar untuk "Syarat Pengajuan Berkas NUPTK Provinsi Jawa Tengah"