Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PPDB TAHUN 2018 JENJANG TK, SD, SMP, SMA, SMK ATAU BENTUK LAIN SEDERAJAT (PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018)

Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang kita kenal dengan istilah PPDB merupakan kegiatan awal yang dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan untuk menseleksi peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan di lembaga pendidikan tersebut. PPDB juga merupakan salah satu cara untuk mengetahui dan mengukur input sekolah dalam membantu memberikan kontribusi yang tinggi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dimasa yang akan datang.
Pada tahun 2018 ini, Pemerintah melalui Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan berupa Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat tahun 2018 di berbagai lembaga pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat. Permendikbud ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan Calon peserta didik.
Berdasarkan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat tahun 2018 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat, bahwa beberapa persyaratan calon siswa yang harus terpenuhi jenjang TK adalah sebagai berikut:
  • Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Selanjutnya, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah berusia:
  • 7 (tujuh) tahun; atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Adapun ketentuan persyaratan lain jenjang SD yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah sebagai berikut:
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
  • Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah berusia:
    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
    • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Selanjutnya, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah berusia:
    • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
    • Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
Adapun ketentuan persyaratan lain jenjang SMA/SMK yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat adalah sebagai berikut
  • SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Baca Juga:

DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD JENJANG TK, SD, SMP, SMA, SMK DAN SEDERAJAT TAHUN 2019/2020


B. Seleksi Calon Peserta Didik Baru
Untuk seleksi calon peserta didik baru, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut. Ketentuan ini terdapat pada pasal 12, 13, 14, 15 da 16. Berikut ini adalah rangkuman dari pasal-pasal tersebut:
a. Pada pasal 12 mengatur tentang tata cara seleksi calon peserta didik jenjang SD. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    • Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
  • Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
  • Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
  • Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
b. Pada pasal 13 mengatur tentang tata cara seleksi calon peserta didik jenjang SMP. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
    • Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Pada pasal 14 mengatur tentang tata cara seleksi calon peserta didik jenjang SMA/SMK. Pasal tersebut berbunyi:
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
    • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK  atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar ebagai berikut:
    • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
  • Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
C. Sistem Zonasi
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
    • Ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
    • Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
  • Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendikbud No. 14 tahun 2018, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
  • Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
    • Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
    • Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Ketentuan Zonasi diatas tidak berlaku untuk beberapa sekolah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 Permendikbud No. 14 tahun 2018, bahwa terdapat beberapa sekolah yang tidak mengenal zonasi, dengan ketentuan sekolah sebagai berikut:
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Satuan Pendidikan Kerja Sama;
  • Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah berasrama;
  • Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. 
Terkiat dengan Pembiayaan,  Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat menjelaskan bahwa: (1) Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS. (2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya. Selanjutnya pada pasal 19 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain sederajat menjelaskan bahwa (1) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;  (2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu. 

Demikanlah beberapa hal pokok yang kami anggap penting didalam Permendikbud No.14 tahun 2018 tersebut, bagi anda yang ingin membaca detailnya anda dapat mengunduh file Permendikbud No. 14 tahun 2018 tersebut pada tautan berikut ini
Sebagai informasi tambahan, disini juga kami menyediakan tautan Juknis PPDB Madrasah (download disini) dan beberapa juknis PPDB dari wilayah lain diantaranya:
Juknis PPDB DKI Jakarta tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Banten tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Jawa Barat tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Jawa Tengah tahun 2018/2019
Juknis PPDB DKI Yogyakarta tahun 2018/2019 
Juknis PPDB DKI Jawa Timur tahun 2018/2019 
Juknis PPDB Prop Jambi tahun 2018/2019 
Juknis PPDB Prop Riau tahun 2018/2019 

Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB TAHUN 2018 JENJANG TK, SD, SMP, SMA, SMK ATAU BENTUK LAIN SEDERAJAT (PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018)"