Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis PKB Pedoman Tindak Lanjut UKG 2018



Juknis PKB Pedoman Tindak Lanjut UKG 2018 – Juknis / Pedoman umum ini telah di terbitkan oleh DIRJEN GTK secara resmi sebagai informasi tindak lanjut UKG. Pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2018 ini bernama Program Diklat Guru. Jadi Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini menginformasikan pelatihan Program Diklat Guru yang akan menggunakan moda tatap muka.

 Pedoman umum ini telah di terbitkan oleh DIRJEN GTK secara resmi sebagai informasi tindak Juknis PKB Pedoman Tindak Lanjut UKG 2018
Juknis PKB 2018 PDF

Berdasarkan Juknis PKB 2018 program Diklat Guru adalah kegiatan yang di selenggarakan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi/keprofesian pendidik sebagai sumber belajar utama bagi siswa/siswi. Nah bagi Bapak/ibu yang mengikuti diklat silakan baca pedoman Juknis PKB Tentang Tindak Lanjut UKG atau diklat Guru 2018. Kesuksesan penyelenggaraan Program Diklat Guru akan sangat dipengaruhi oleh setiap tahapan penyelenggaraan program.

Juknis/Program PKB 2018 Tindak Lanjut UKG Dan Diklat

Dalam rangka memastikan terselenggaranya Program Diklat Guru sesuai dengan pedoman dan juknis, diperlukan adanya koordinasi antar berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi dan rekonsiliasi data. Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Ditjen GTK melibatkan UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Juknis PKB tentang tindak lanjut diklat guru ini sebagi pedoman yang memiliki 7 (tuju) Bab Proses PKB Tahun 2018 dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional dengan sistem Uji Kompetensi Guru (UKG). Sedangkan untuk guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan. Berikut tahapan - tahapannya: 

Tahapan Pelaksanaan Program Diklat Guru Berdasarkan Juknis PKB 2018

Program Diklat Guru :
Untuk guru kelas dan guru mapel non kejuruan menggunakan pola 60 JP untuk dua kelompok kompetensi. 

Untuk guru kejuruan menggunakan pola 150 JP untuk 2 (dua) klaster.
#. Fasilitator: Narasumber Nasional dan atau Instruktur Nasional
#. Asesor Kompetensi: Narasumber Nasional atau Instruktur Nasional atau seseorang yang memahami prosedur pelaksanaan assessment, dan telah mengikuti pelatihan asesor serta telah mendapat sertifikat kompeten sebagai asesor yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
#. Peserta adalah guru sesuai dengan kriteria:

  • Guru kelas, guru mapel dan guru BK yang profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (70)
  • Guru kejuruan yang dari hasil evaluasi diri dengan mengisi instrumen APL 02 menyatakan dirinya Belum Kompeten
  • Teregistrasi di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB

#. Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK atau oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan PPPPTK/LPPPTK.
#. Output: tersedianya guru yang kompeten di bidangnya.
#. Tempat: kelompok kerja (PKG/KKG/MGMP/MGBK), PPPPTK/ LPPPTK KPTK atau tempat lain yang ditetapkan.

Hasil kegiatan post test PKB bagi guru adalah cerminan UKG pada tahun bersangkutan Pedoman ini disusun agar Program PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dilaksanakan secara lancar, efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.

Adapun manfaat dan tujuan adanya Juknis PKB diklat Guru sebagai acuan ayau petunjuk kerja bagi semua unit kerja yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.  Prosesnya melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan.


Adapun Ruang lingkup informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru serta proses penilaiannya.

Download Juknis Diklat PKB 2018 PDF

Berikut Juknis Pedoman Umum Program PKB melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Tahun 2018 yang dapat anda unduh dibawah ini:

Demikian tadi Juknis PKB 2018 Tindak Lanjut UKG dan Diklat Guru. Semoga ifnormasi diatas dat bermanfaat dan kinerja kompetensi guru menjadi bertambah maksimal dan efektif dengan adanya program PKB.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Posting Komentar untuk "Juknis PKB Pedoman Tindak Lanjut UKG 2018"