Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Peserta Sertifikasi Guru Jalur PLPG dan PPGJ



Inilah Peserta Sertifikasi Guru Jalur PLPG dan PPGJ - Tahapan Sertifikasi Guru adalah proses verifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan calon peserta sertifikasi guru oleh LPMP. Sesuai Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) yang terbit 30 Desember 2005 ada dua pola sertifikasi guru pada tahun 2015 ini, yaitu pola Pendidikan dan Pelatihan Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). 
Inilah Peserta Sertifikasi Guru Jalur PLPG dan PPGJ  Inilah Peserta Sertifikasi Guru Jalur PLPG dan PPGJ

Calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2015 yang sudah diverifikasi, dikelompokkan sesuai awal mulai menjadi guru (TMT pendidik). Jika calon peserta sertifikasi guru telah menjadi guru sebelum tahun 2006 akan mengikuti pola PLPG. Sedangkan jika calon peserta sertifikasi menjadi guru sesudah tahun 2005 akan diikutkan sertifikasi guru pola PPGJ.

Perbedaan PLPG dengan PPGJ

PLPG

Meskipun sama-sama bertujuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi PLPG dan PPGJ sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka peserta sertifikasi guru pola PLPG 2015 ini mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional. 

PPGJ

Sebaliknya, sertifikasi guru melalui pola PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).

Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pola PLPG tahun 2015 akan dilaksanakan lebih dulu, baru kemudian dilaksanakan sertifikasi melalui pola PPGJ. Guru yang masuk kelompok pola PLPG memiliki peluang lebih besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini. 

Sementara guru yang dikelompokkan kedalam sertifikasi guru pola PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA atau UKG untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing provinsi. Sampai saat ini kini kuota sertifikasi guru 2015 melalui PPGJ belum dirilis.

Bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dapat mengecek datanya secara bertahap melalui laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Calon peserta Sergur dapat menggunakan pencarian mengetahui status sertifikasi guru 2015 dengan pencarian menggunakan NUPTK atau dapat juga menelusurinya berdasarkan kriteria. #sertifikasi

Sumber https://www.infoptk.com/br/>
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Posting Komentar untuk "Inilah Peserta Sertifikasi Guru Jalur PLPG dan PPGJ"