Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis dan Waktu Pembayaran THR 2019 NOMOR 58/PMK.05/2019 Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara

Di ramadhan kali ini, seperti yang sudah di agendakan oleh pemerintah ditahun sebelumnya bahwa sebelum hari raya idul fitri akan di berikan tunjangan khusunya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai salah satu wujud penghargaan dari Negara kepada para pengabdi. Terkait hal tersebut Juknis dan waktu pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2019 akan kami sampaikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 58/PMK.05/2019 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019. Berikut ini Petunjuk Teknis Pemberian THR sebagai literatur mengenai waktu pemberian/ pembayarannya kami sertakan pada bab 3.

 seperti yang sudah di agendakan oleh pemerintah ditahun sebelumnya bahwa sebelum hari ray Juknis dan Waktu Pembayaran THR 2019 NOMOR 58/PMK.05/2019 Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara

BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA

Pasal 9
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pasal 10
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.

Pasal 11
(1) Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
(2) SPM Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara terpisah dengan menggunakan jenis SPM :
  • a) SPM THR Gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • b) SPM THR Tukin untuk pembayaran tunjangan kinerja; dan
  • c) SPM THR Pegawai Lainnya untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e.
(3) Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengaJuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) serta aplikasi GPP /BPP /DPP dengan menggunakan versi terbaru.
(4) SPM tunjangan hari raya dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan.
(5) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Pasal 12
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS, Prajurit TNI dan/ atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.

Pasal 13
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut:
  • a) bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
  • b) bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kernen terian Pertahanan dan Ten tara Nasional Indonesia dan sudah di tetapkan berdasarkan PERMENKEU tentanng  pelaksanaan Sistem Perbendaharaan Keuangan Negara dan Anggaran Pemerintah Pusat.
Selengkapnya download dibawah ini.

Download Juknis Pembayaran THR NOMOR 58/PMK.05/2019

Demikian pembahasan tentang Juknis dan Waktu Pembayaran THR 2019 Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara. Semoga bisa memberikan manfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Posting Komentar untuk "Juknis dan Waktu Pembayaran THR 2019 NOMOR 58/PMK.05/2019 Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara"