Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM menurut para ahli dan undang-undang RI

Hak-hak itu diantaranya hak hidup, hak atas keamanan minimal, hak tidak untuk terganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penganiayaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasarkan hukum, diskriminasi dan perlakuan yang lain kurangi martabat manusia.



Hak asasi manusia di Indonesia tercatat dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang mengeluarkan bunyi HAM ialah seperangkatan hak yang menempel pada inti dan kehadiran manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai anugerah-Nya yang harus disegani, dijunjung tinggi dan diproteksi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan tiap orang untuk kehormatan dan pelindungan harkat dan martabat manusia.





HAM mencakup hak asasi individu, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk memperoleh tindakan yang sama di dalam hukum dan pemerintah, dan hak asasi manusia untuk memperoleh tindakan tata langkah peradilan dan pelindungan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemahaman HAM ialah hak yang diproteksi secara internasional (yakni maklumat PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk mempunyai, hak untuk keluarkan opini.

Hak asasi manusia ialah hak-hak yang dipunyai manusia bukan lantaran diberi padanya oleh warga, bukan berdasar hukum positif yang berjalan, tetapi berdasar martabatnya sebagai manusia.

Hak asasi manusia ialah hak yang menempel secara kodrati pada tiap makhluk yang dilahirkan dengan figur biologis manusia, yang memberi agunan kepribadian, dan nikmati kebebasan dari semua wujud tindakan yang mengakibatkan manusia itu tidak bisa hak hidup secara pantas sebagai manusia yang diagungkan Allah.

Hak asasi manusia ialah hak yang dipunyai manusia yang didapat dan dibawa dari sejak kelahiran atau kedatangan di kehidupan warga.

HAM ialah hak tiap orang karena dia ialah manusia. Hak yang diartikan sama dengan untuk tiap orang, tidak bisa ditarik dan memiliki sifat universal.

Hak asasi manusia ialah hak-hak manusia yang seutuhnya sama dengan. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan sudah diartikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri sendiri atau untuk beberapa orang lain, dan disokong oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

Berdasar buku "Pengajaran Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, beberapa macam hak asasi manusia diantaranya:



1. Hak asasi individu (individual rights) diantaranya hak menyampaikan opini, hak beragama, hak melaksanakan ibadah berdasarkan agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.



2. Hak asasi ekonomi (properti rights) diantaranya hak mempunyai suatu hal, hak jual dan beli suatu hal, hak melangsungkan satu kesepakatan atau kontrak, dan hak mempunyai tugas.



3. Hak asasi untuk memperoleh pengayoman dan tindakan yang sama di dalam keadilan hukum dan pemerintah (rights of legal equality), hak ini ialah hak kesamaan hukum.



4. Hak asasi politik (political rights) diantaranya hak untuk dianggap sebagai masyarakat negara yang sederajat, hak ikut dalam pemerintah, hak pilih dan diputuskan dalam pemilu, hak membangun parpol, dan hak ajukan tuntutan dan kritikan atau anjuran.



5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) diantaranya hak untuk pilih pengajaran, hak memperoleh servis kesehatan, dan hak untuk meningkatkan kebudayaan.



6. Hak asasi untuk mendapatkan tindakan tata langkah peradilan dan pelindungan hukum (procedural rights) diantaranya hak mendapatkan tindakan yang adil dalam pemeriksaan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Ada banyak contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, salah satunya:



1. Kekacauan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang meninggal, 36 orang cedera berat, dan 19 orang cedera enteng. Keputusan majelis hakim pada kasus ini memutuskan semua 14 tersangka dipastikan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Kampus Trisakti di tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, empat orang mahasiswa meninggal.



Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua tersangka dengan hukuman cuman empat bulan penjara, empat tersangka divonis 2 - lima bulan penjara dan 9 orang tersangka divonis penjara 3 - enam tahun.



3. Pelanggaran HAM yang terhitung berat yang lain ialah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dipastikan lenyap dengan perincian sembilan orang salah satunya sudah dibebaskan, dan 13 orang belum diketemukan hingga saat ini.



Itu pemahaman Hak Asasi Manusia atau HAM, beberapa macam dan contoh pelanggarannya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM menurut para ahli dan undang-undang RI"