Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian HAKI dan Jenisnya Menurut Undang-undang

Apakah sudah anda akrab dengan Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI? HaKI memiliki peranan khusus untuk lebih memajukan kreativitas dan pengembangan yang berguna untuk warga secara luas. Tetapi seberapa jauh anda ketahui Hak Kekayaan Intelektual? Yok ulas bersama.

Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai terjemahan dari Intellectual Properti Right (IPR), seperti ditata dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 mengenai legitimasi WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pemahaman Intellectual Properti Right sendiri ialah pengetahuan berkenaan hak atas kekayaan yang muncul dari kekuatan intelektual manusia, yang memiliki jalinan dengan hak seorang secara individu yakni hak asasi manusia (human right).

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual ialah hak terbatas yang diberi satu hukum atau ketentuan ke seorang atau satu kelompok orang atas kreasi ciptanya. Pada dasarnya HaKI ialah hak untuk nikmati secara ekonomis dari hasil satu kreasi intelektual. Object yang ditata dalam HaKI ialah beberapa karya yang muncul atau lahir karena kekuatan intelektual manusia.

Tiap hak yang dikelompokkan ke HaKI harus mendapatkan kemampuan hukum atas kreasi atau ciptaannya. Karena itu dibutuhkan arah implementasi HaKI. Arah dari implementasi HaKI yang Pertama, mengantisipasi peluang menyalahi HaKI punya faksi lain, Ke-2 tingkatkan daya persaingan dan market share dalam komersilisasi kekayaan intelektual, Ke-3 bisa dijadikan bahan pemikiran dalam penetapan taktik riset, usaha dan industri di Indonesia.

HaKI penting dalam rencana membuat perlindungan kreasi dan menghargakan kreasi punya seseorang. Lantas bagaimanakah jika kreasi kita atau punya seseorang tidak diproteksi? Sudah tentu ditegaskan akan terserang pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pengajaran sekarang ini ramai ada pembajakan buku. Pembajakan buku ini semakin ramai terjadi dalam masyarakat, banyak factor yang mengakibatkan berlangsungnya pembajakan buku, satu diantaranya ialah minimnya penegakan hukum, ketidakjelasan warga pada pelindungan hak cipta buku, dan keadaan ekonomi warga.

Telah banyak aktor tertangkap oleh aparatur, dan ada banyak juga yang berkeliaran dan tumbuh, bersamaan tingginya keinginan oleh warga. Karena itu perlu kesadaran dari warga untuk ketahui HaKI supaya kreasinya tidak diambil oleh seseorang. Berikut ada beberapa macam HaKI

Pengertian HAKI

Hak Cipta ialah hak khusus untuk pembuat untuk umumkan atau perbanyak ciptaannya. Terhitung ciptaan yang diproteksi ialah ciptaan dalam sektor ilmu dan pengetahuan, sastra dan seni.

Hak cipta diberi pada ciptaan dalam ruang cakup sektor ilmu dan pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta cuman diberi secara terbatas ke pembuat, yakni "seorang atau sebagian orang secara bersama yang atas idenya lahir satu ciptaan berdasar pemikiran, khayalan, kegesitan, ketrampilan atau ketrampilan yang dituangkan berbentuk yang unik dan memiliki sifat individu.

Jenis Jenis HAKI Menurut Undang Undang

Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten ialah hak terbatas yang diberi oleh Negara ke Inventor berdasar hasil invensinya di bagian tehnologi, untuk yang sepanjang waktu tertentu melakukan sendiri invensinya itu atau memberi persetujuannya pada pihak lain untuk melakukannya.

Paten cuman diberi negara ke penemu yang sudah mendapati satu penemuan (baru) di bagian tehnologi. Yang diartikan dengan penemuan ialah aktivitas perpecahan permasalahan tertentu di bagian tehnologi yang berbentuk : Proses, hasil produksi, pembaruan dan peningkatan proses, pembaruan dan peningkatan hasil produksi.

Berdasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merk ialah pertanda yang berbentuk gambar, nama, kata, beberapa huruf, beberapa angka, formasi warna, atau gabungan dari beberapa unsur itu yang mempunyai daya pembanding dan dipakai dalam aktivitas perdagangan barang atau jasa.

Jadi merk sebagai pertanda yang dipakai untuk membandingkan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lain dalam rencana membuat lancar perdagangan, jaga kualitas, dan membuat perlindungan produsen dan customer.

Ada banyak istilah merk yang umum dipakai, yang pertama merk dagang ialah merk yang dipakai pada barang yang diperjualbelikan oleh seorang atau sebagian orang secara bersama atau tubuh hukum untuk membandingkan dengan beberapa barang semacam yang lain.

Merk jasa yakni merk yang dipakai pada jasa yang diperjualbelikan oleh seorang atau sebagian orang secara bersama atau tubuh hukum untuk membandingkan dengan beberapa jasa semacam yang lain.

Merk kelompok ialah merk yang dipakai pada barang atau jasa dengan karakter yang serupa yang diperjualbelikan oleh sebagian orang atau tubuh hukum secara bersama untuk membandingkan sama barang atau jasa semacam yang lain.

Hak atas merk ialah hak khusus yang diberi negara ke pemilik merk yang tercatat dalam Daftar Umum Merk untuk periode waktu tertentu, memakai sendiri merk itu atau memberikan ijin ke seorang atau sebagian orang secara bersama atau tubuh hukum untuk memakainya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Mengenai Design Industri, jika design industri ialah satu kreativitas mengenai wujud, komposisi, atau formasi garis atau warna, atau garis dan warna, atau kombinasi daripadanya yang berupa tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan-kesan estetis dan bisa direalisasikan dalam skema tiga dimensi atau dua dimensi dan bisa digunakan untuk hasilkan satu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Mengenai Design Tata Letak Circuit Terintegrasi jika, Circuit Terintegrasi ialah satu produk berbentuk jadi atau 1/2 maka yang ada beragam komponen dan sekurangnya satu diantara komponen itu ialah komponen aktif, yang beberapa atau semuanya sama-sama terkait dan dibuat secara terintegrasi dalam suatu bahan semikonduktor yang ditujukan untuk hasilkan peranan electronic.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Mengenai Rahasia Dagang jika, Rahasia Dagang ialah info yang tidak dikenali oleh umum di bagian tehnologi dan/atau usaha, memiliki nilai ekonomi karena bermanfaat dalam aktivitas usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Berdasar Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Mengenai Merk jika, Tanda-tanda-geografis diproteksi sebagai satu pertanda yang memperlihatkan wilayah asal satu barang yang karena factor lingkungan geografis terhitung factor alam, factor manusia, atau gabungan dari ke-2 factor itu, memberi ciri-ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dibuat.

Prinsip HAKI

Beberapa prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ialah seperti berikut :
  1. Dalam konsep ekonomi, hak intelektual datang dari aktivitas inovatif dari daya berpikir manusia yang mempunyai faedah dan nilai ekonomi yang hendak anggota keuntungan ke pemilik hak cipta.
  2. Konsep keadilan sebagai satu pelindungan hukum untuk pemilik satu dari hasil kekuatan intelektual, hingga mempunyai kekuasaan dalam pemakaian hak atas kekayaan intelektual pada kreasinya.
  3. Konsep kebudayaan sebagai peningkatan dari ilmu dan pengetahuan, sastra dan seni buat tingkatkan tingkat kehidupan dan akan memberi keuntungan untuk warga, bangsa dan Negara.
  4. Konsep sosial atur kebutuhan manusia sebagai masyarakat Negara, hingga hak yang sudah diberi oleh hukum atas satu kreasi sebagai satu kesatuan yang diberi pelindungan berdasar kesetimbangan di antara kebutuhan pribadi dan warga/lingkungan.

Posting Komentar untuk "Pengertian HAKI dan Jenisnya Menurut Undang-undang"