Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 Jalur PLPG

.

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 Jalur PLPG – merupakan informasi yang akan binkaiguru.com bagikan buat bapak/ibu guru sebagai peserta sertifikasi.

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 Jalur PLPG
Pedoman Peserta Sertifikasi Guru 2017

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada tahun 2017 ini merupakan tahun kesebelas pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Untuk itu silakan anda download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 Jalur PLPG yang dapat anda unduh diakhir postingan ini.

Pedoman Lengkap Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Jalur PLPG

Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta tahun ini tetap menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.

Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2017 Jalur PLPG ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru, mulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, sampai dengan penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Tujuan Sertifikasi Guru

Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 mempunyai tujuan sebagai berikut.

  • sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 diwilayahnya.


Alur Sertifikasi Guru Melalui PLPG

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 disajikan dibawah ini:

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015.
  2. Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55.

PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296 Tahun 2016.

Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber belajar (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.

Baca Juga Daftar Nama Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2017 

Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.

Penyelenggaraan PLPG meliputi pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG.

Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal “baik” dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN.

Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.

Peserta yang mengikuti ujian akhir ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.
Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN.

Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.

Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.
Itulah Alur Sertifikasi Guru Melalui PLPG, untuk selanjutnya apa saja persyaratan Peserta Sertifikasi guru ? berikut persyaratanya.


Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2017

  • Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
  • Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  • Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Untuk lebih jelasnya tentang urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 dapat anda dibawah ini :
  1. guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
  2. Guru yang mengikuti program keahlian ganda
  3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum.
  4. guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
  5. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi.


Untuk untuk lebih jelasnya silakan anda Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2017 DISINI atau dibawah ini.


File Unduhan


Jadwal pelaksanaan UKG/ UTN ulang 1 2017



Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 Jalur PLPG ini, semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Posting Komentar untuk "Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 Jalur PLPG"