Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan 5 Hari Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 - Full Day School

Peraturan 5 Hari Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 ini merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud melalui Permendikbud No.23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. sebelum aturan ini dikeluarkan, wacana tentang 5 Hari Sekolah sudah merebak keseantero negeri dan tak ayal menimbulkan pro-kontra terhadap aturan yang lebih dikenal dengan "Full Day School". Tentunya dengan adanya aturan baru ini akan berdampak besar pada struktur kurikulum sekolah yang sudah dibuat sebelumnya.

Peraturan baru tentang hari Sekolah 5 Hari dalam Permendikbud No.23 Tahun 2017 berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar dan menengah yaitu mulai Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/ Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

 ini merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud melalui Permendikbud No Peraturan 5 Hari Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 - Full Day School

  1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
  2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
  3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
  4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk lebih jelasnya silahkan anda download saja Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah 5 Hari / Full Day School ini melalui link dibawah.



Semoga Peraturan 5 Hari Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 - Full Day School ini dapat bermanfaat bagi anda dalam mengelola sekolah dengan aturan tebaru tersebut. Saran dan kritik saya harapkan untuk dijadikan bahan perbaikan pada blog ini kedepannya. maka dari itu Update terus ya Blog ini untuk mendapatkan berbagai Kumpulan Soal, Prediksi Soal, Soal Latihan, dan Contoh Soal untuk berbagai kegiatan Ulangan dan Ujian dan Administrasi Sekolah pada umumnya pada sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sumber http://www.downloadadmintrasisekolah.com/

Posting Komentar untuk "Peraturan 5 Hari Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 - Full Day School"