Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Halo teman-teman langsung saja biar cepat saya bagikan pengalaman saya ngurus SKCK di Polres dari awal sampai akhir. Jadi ceritanya saya kan lulus calon PPG Guru nah syaratnya harus ada SKCK jadi kepaksa harus buat di polres sesuai domisili KTP. Saya waktu itu mudik ke Majalengka. SKCK ini sangat penting untuk melamar kerja CPNS dan lainnya. Lalu berapa biaya pembuatan SKCK?. Total sekitar 100 ribuan, jadi ngemodal dulu ya, siapkan. 
teman langsung saja biar cepat saya bagikan pengalaman saya ngurus SKCK di Polres dari awa Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Inilah langkah-langkah membuat SKCK di Polres Majalengka
1. Siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP 2 buah
- Pas Foto 3x4 dan 4x6 (masing-masing 4 buah)
- Fotokopi Akta Lahir/Ijasah
- Fotokopi KK
2. Datang ke Pa RT untuk dibuatkan surat pengantar ke kelurahan
3. Dari RT kemudian ke kelurahan untuk membuat surat pengantar lagi
4. Nah dari kelurahan lalu ke kecamatan (disini diminta foto dan KTP copy)
5. Dari kecamatan langsung saja ke polres (jangan ke polsek)
6. Di Polres masuk ke bagian sidik jari, daftar 15.000 + 35.000 untuk perekaman sidik jari
7. Dari sidik jari ke bagian SKCK daftar 35.000 + 3.000 legalisir 5 rangkap. Disini nanti ngisi formulir dan menyerahkan surat pengantar dari kecamatan dan pas foto 4x6
8. Sekitar 15 menitan SKCK sudah siap dan dibawa pulang, kalau tidak banyak yang daftar. 

Itulah pengalaman saya membaut SKCK di Polres, usahakan anda datang pagi hari biar tidak terlalu padat. Pastikan syarat-syaratnya lengkap biar tidak bolak-balik. SKCK ini berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang, pastikan yang aslinya tidak hilang jadi nanti bisa dipakai terus. Selamat berjuang.
Sumber https://geograph88.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"