Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK BAB II tentang PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK (Pasal 2-4)



BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2


(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang
warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta
notaris.

 (2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART
serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.

Pasal 3
 (1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
 (2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar
yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah
provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada
setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus)
dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang
bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.

Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi
kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
ayat (2).

 (2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan
secara lengkap.

(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan
Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian
dan/atau verifikasi.
(
4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK BAB II tentang PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK (Pasal 2-4)"