Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS, SYARAT DAN PROSEDUR KIRIM BERKAS INPASSING GURU NON PNS


 Informasi terkait dengan pendaftaran Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri (GBPNS) merupakan informasi yang selalu ditunggu bagi rekan-rekan guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil diseluruh Indonesia. Hal ini disebabkan bahwa guru yang memperoleh SK Inpassing dapat memperoleh haknya berupa gaji dan atau tunjangan yang sama seperti rekan guru yang sudah PNS. Tentunya, besaran gaji bagi rekan guru yang mendapatkan SK Inpassing sesuai dengan nominal yang tertera dalam SK Inpassing tersebut.
A. Definisi GBPNS
Apasih sebeneranya GBPNS? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, halaman 3 Pasal 1 dijelaskan bahwa Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 
B. tujuan GBPNS
Pemberian Kesetaraan GPNS memiliki beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjadi acuan atau rujukan bagi guru, pengelolah pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. Menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
C. Prasyarat GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat
Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  •  Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yangdiperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi,   bagi  yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  • Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas Usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS
Kurang lebih terdapat 12 berkas yang harus dipersiapkan oleh guru bukan PNS yang harus dipersiapkan terkait program usulan pemberian kesetaran jabatan dan pangkat GBPNS. Adapun berkas usulan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut: 
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
 
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Salinan atau foto kopi Sertifikat  Program  Induksi  yang dilegalisasi  dengan stempel  basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  27  Tahun  2010  tentang  Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • Salinan    atau   fotokopi    Surat   Keputusan    (SK)   pengangkatan    sebagai    guru   tetap   yang ditandatangani  oleh  gubernur/bupati/walikota  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan  atau  penyelenggara  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat, melampirkan  fotokopi  Surat  Keputusan  (SK)  pengangkatan  sebagai  guru  tetap  yang ditandatangani  oleh ketua  yayasan;  atau  bagi  GBPNS  yang  bertugas  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik   Indonesia   di  luar  negeri/pejabat   yang  membidangi   pendidikan   pada  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Salinan   atau   fotokopi   Surat   Keputusan   dari   kepala   sekolah   mengenai   Pembagian   Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • Salinan  atau  fotokopi  Surat  Keputusan  dari  kepala  sekolah  mengenai  jadwal  pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • Surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
  • Salinan   atau   fotokopi   ijazah   yang   dilegalisasi   dengan   stempel   basah   oleh   pejabat   yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • Salinan  atau fotokopi  sertifikat  pendidik  yang dilegalisasi  dengan  stempel  basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • Hasil  cetak  lembar  transkrip  data  (LTD)/info  PTK  berdasarkan  Dapodikdas  semester  terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • Salinan    atau    fotokopi    Surat    Keputusan    Pengangkatan    dalam    Tugas    Tambahan    yang ditandatangani  oleh  ketua  yayasan  dan  dilegalisasi  dengan  stempel  basah  oleh  kepala  dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan  tugas tambahan  sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; 
 E. Mekanismen Penyetaraan Guru Bukan PNS
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS dapat di baca pada point-point penting sebagai berikut:
  • Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut  berdasarkan   status   kepemilikan   sertifikat   pendidik,   usia,  serta  masa  kerja,     dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
  • Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  • Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
  • Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
  • Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan  administratif  kepada  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri/pejabat  yang  membidangi  pendidikan  pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
  • Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat   diakses   dengan   IP  address   223.27.144.195:8081   atau  223.27.144.195:8082   atau 223.27.144.195:8083 atau 223.27.144.195:8084 atau 223.27.144.195:8085 atau 223.27.144.195:8086
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan  dan keabsahanpersyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
  • GBPNS  dapat  mengikuti  program  pemberian  kesetaraan  kembali  pada  tahap  berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut: 
    • GBPNS   sudah   terpanggil   tetapi   tidak  mengirimkan   kelengkapan   administrasi   atau melewati batas waktu pengiriman. 
    • GBPNS sudah mengirimkan  kelengkapan  administrasi  tetapi terdapat  kekurangan  atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan
 F. Cara Daftar Inpassing Guru Bukan PNS
Untuk mendaftar Impassing Guru Bukan PNS, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Silahkan anda login pada laman INFO GTK dengan menggunakan username berupa NUPTK/NRG/NIK serta password berupa tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (Contoh: tanggal lahir nya adalah 17 Agustus 1982, maka ditulis 19820217. Terkait dengan Info GTK, anda dapat mengunjungi laman INFO GTK pada tautan dibawah ini:
2. Setelah anda berhasil login di laman INFO GTK, hal penting yang harus anda perhatikan adalah adanya notifikasi yang menerangkan bahwa anda telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh P2TK untuk dapat mengajukkan berkas inpassing. Notifikasi tersebut ditunjukkan dengan adanya menu baru " Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS" tepat disamping menu Validasi data guru. Coba anda perhatikan gambar berikut ini: 
 
 
 
 3. Langkah berikutnya adalah silahkan anda cetak nomor berkas pada menu "Cetak Nomor Berkas". adapun langkah-langkahnya adalah klik menu cetak nomor berkas= >> lalu print.
4. Ketika anda selesai melakukan cetak berkas, anda akan mendapatkan Lembar Identitas Pengusul atau yang dikenal dengan LIP yang nantinya anda tempel pada cover map halaman depan berkas anda. Berikut ini adalah contoh berkas Lembar Identitas Pengusul (LIP)

 
 
5. Langkah berikutnya adalah anda diminta melengkapi semua persyaratan yang tertera pada LIP tersebut.
6. Langkah terakhir adalah masukkan kedalam amplop semua berkas yang sudah anda persiapkan, lalu kirim ke alamat berikut:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan Alamat: PO BOX 1316 JKS 12013

Catatan: 
* Terkait dengan Mekanisme penyeteraan guru Bukan PNS yang berupa "Kepala  sekolah  membuatkan  surat  pengantar  (Format-1)  dan  mengirimkan  berkas  yang sudah diverifikasi  kepada Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  u.p Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan" maka dibawah ini kami lampirkan contoh surat pengantarnya: 


 
* Terkait dengan berkas Usulan penyeteraan guru Bukan PNS yang berupa "Surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah  satminkalnya   dengan  mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki". Berikut kami lampirkan contoh Surat keterangan aktif mengajar:

*Jika saat anda login pada situs INFO GTK menu Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS tidak ada, ada kemungkinan P2TK belum melakukan pemanggilan pengajuan. Jadi silahkan tunggu dan sering-seringlah mengecheck INFO GTK
* Pastikan alamat pengirimnya jelas dan sesuai dengan alamat yang tertera di atas.
* Proses pengusulan tidak dipungut biaya apapun, kecuali pengiriman berkas bahan melalui POS, dimana biaya kirim dibebankan kepada kita sendiri. 
Demikianlah informasi terkait dengan Juknis, Syarat dan Prosedur Kirim Berkas Impassing GBPNS, semoga bermanfaat. Bagi anda yang hendak mengunduh berkas terkait dengan GBPNS ini, silahkan unduh pada tautan berikut ini

 
 

Posting Komentar untuk "JUKNIS, SYARAT DAN PROSEDUR KIRIM BERKAS INPASSING GURU NON PNS"