Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Verval Inpassing PTK

Sahabat Mafal, Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK, PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :
 PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016
  1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  2. Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul. PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir. PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  5. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan. PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK 
  6. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda kota/kabupaten setempat.  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  7. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Mapenda.  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  8. Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Mapenda kota/kabupaten setempat. PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK
  9. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat.  PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi pra Cara Verval Inpassing PTK

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Cara Verval Inpassing PTK"