Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

.

Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


 tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Permendikbud Nomor 111 tahun 2014
Berikut merupakan Petikan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Dalam rangka pengembangan kompetensi hidup, peserta didik memerlukan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga layanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling.

Setiap peserta didik satu dengan lainnya berbeda kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajar yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik sehingga memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling.

Kurikulum 2013 mengharuskan peserta didik menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas peminatan serta pendalaman peminatan yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling.

Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli dalam mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.

Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.

Kunjungi juga :
> Pedoman Bimbingan dan Konseling Sesuai dengan Lampiran Permendikbud Nomor 111 tahun 2014

Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi:

  1. pemahaman diri dan lingkungan;
  2. fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
  3. penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
  4. penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
  5. pencegahan timbulnya masalah;
  6. perbaikan dan penyembuhan;
  7. pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli;
  8. pengembangan potensi optimal;
  9. advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
  10. membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.


Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
  1. kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling;
  2. kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
  3. keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
  4. keaktifan dalam penyelesaian masalah;
  5. kemandirian dalam pengambilan keputusan;
  6. kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli;
  7. kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;
  8. keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;
  9. keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;
  10. keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;
  11. Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.

Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  1. diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
  2. merupakan proses individuasi;
  3. menekankan pada nilai yang positif;
  4. merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;
  5. mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
  6. berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
  7. merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
  8. dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
  9. bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
  10. dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; dan
  11. disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.

Kunjungi Juga :

(1) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup:
  • layanan dasar;
  • layanan peminatan dan perencanaan individual;
  • layanan responsif; dan
  • layanan dukungan sistem.
(2) Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
  • bidang layanan pribadi;
  • bidang layanan belajar;
  • bidang layanan sosial; dan
  • bidang layanan karir.
(3) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam program tahunan dan semester dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas.

(4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.

(5) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.




Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"