Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN DIKDASMEN TAHUN PELAJARAN 2017/2018



Petunjuk Teknis tentang pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2017/2018 diatur dalam Peraturan Kepala badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bernomor 016/H/EP/2018. Berikut ini adalah cuplikan yang dapat kami simpulkan dari Petunjuk Teknis tentang pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2017/2018:
A.  PETUNJUK UMUM
  • Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
  • Contoh Kode Blangko  
 
  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  • Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan  dengan tulisan huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
    • Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
    • Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
    • Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. 
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. 
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili. 
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan
 B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
Adapun petunjuk pengisian blanko Ijazah SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMALB, SMK dan SPK pada halaman muka dapat dilihat pada gambar berikut:
 Keterangan gambar: 

    • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan   nomenklatur
    • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
    • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
      • *)  coret salah satu yang tidak sesuai 
    • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
    • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.   
 

    • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
    • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah  pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
    • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
    • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas)digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah. 



    •  Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
    • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
    • Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenisNkekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
    • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
    • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah  yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor:  0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN  dan Ijazah sebagai berikut:

  • Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
  • Bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
    • Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
    • Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. 
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai berikut: 
1) kode penerbitan
  • Dalam Negeri (DN)
  • Luar Negeri (LN)
  • Khusus untuk SD, kode penerbitan DN dan LN diikuti dua digit angka arab dengan urutan sebagai berikut:
Dalam Negeri (DN):
DN-01 = Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 =  Propinsi Jawa Barat
DN-03 =  Propinsi Jawa Tengah
DN-04 =  Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 =  Propinsi Jawa Timur
DN-06 =  Propinsi Aceh
DN-07 =  Propinsi Sumatera Utara
DN-08 =  Propinsi Sumatera Barat
DN-09 =  Propinsi Riau
DN-10 =  Propinsi Jambi
DN-11 =  Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 =  Propinsi Lampung
DN-13 =  Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 =  Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 =  Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 =  Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 =  Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 =  Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 =  Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 =  Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 =  Propinsi Maluku
DN-22 =  Propinsi Bali
DN-23 =  Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 =  Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 =  Propinsi Papua
DN-26 =  Propinsi Bengkulu
DN-27 =  Propinsi Maluku Utara
DN-28 =  Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 =  Propinsi Gorontalo
DN-30 =  Propinsi Banten
DN-31 =  Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 =  Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 =  Propinsi Papua Barat
DN-34 =  Propinsi Kalimantan Utara
Luar Negeri (LN):
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D  = Pendidikan Dasar
M  = Pendidikan Menengah

3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd  = SD
Ddb  = SDLB
DI  = SMP
Dlb  = SMPLB
Ma  = SMA
Mab  = SMALB
Mk  = SMK

4) Kode Kurikulum, meliputi:
06    = Kurikulum 2006
13    = Kurikulum 2013

SPK  = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999. 

C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
Adapun petunjuk pengisian blanko Ijazah SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMALB, SMK dan SPK pada halaman belakang dapat dilihat pada gambar berikut:




Keterangan Gambar:
  • Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
  • Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
 
  • Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
  • Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal). 
  • Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
  • Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
  • Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan  tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
  • Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Demikanlah sedikit yang bisa kami simpulkan mengenai Petunjuk teknis pengisian blangko ijazah satuan dikdasmen tahun pelajaran 2017/2018, semoga bermanfaat buat anda semua. Sebagai bahan referensi bagi anda, silahkan anda baca Juknis Pengisian blangko yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia disini











Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN DIKDASMEN TAHUN PELAJARAN 2017/2018"