Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat : Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya

.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Zakat meliputi pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah dan Zakat Maal) dan penjelasannya. Mari kita bahas selengkapnya...

Pengertian Zakat


Menurut segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) yang berasal dari kata Zakaa yang artinya berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.

Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari harta yang dimilikinya untuk disalurkan kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerima. Disebut demikian karena padanya ada harapan untuk mendapat berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan kebaikan dan berkah.

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Zakat : Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya

Zakat menurut bahasa berarti berkembang dan suci. Yakni membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain.

Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang atau golongan tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat karena Allah SWT.

Orang yang berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. (Baca : 8 Golongan yang berhak menerima zakat.)

Hukum Zakat


Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Hukum zakat adalah wajib. Zakat merupakan kewajiban setiap individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta tertentu, yang dikeluarkan sendiri ataupun diambil oleh para petugas zakat.

Allah SWT berfirman :

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Zakat : Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah ayat 103)

Macam-Macam Zakat


Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

1.  Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan jiwa.

Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:

"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud)

2. Zakat Maal/Zakat Harta

Zakat Maal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan tujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta yang dimilikinya.

Harta apa sajakah yang wajib dizakati ?

Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.

- Emas dan Perak

Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar atau 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.

- Hewan Ternak

Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba.

Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yang diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

- Hasil Pertanian

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram. 

Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :
- 5 % dari hasil, jika dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, jika dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, 

dan apabila dalam masa tanam menggunakan air yang membeli dan tidak membeli dalam kurun waktu yang sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%. 

- Barang Perdagangan

Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

- Ma'adin dan Rikaz

Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam lalu kita temukan, atau dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.

- Hasil Profesi atau Penghasilan

Zakat profesi atau Penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluaran dari hasil usaha yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh. 

Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya. 

Peringatan bagi Penolak Zakat

Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya. . .

Pada jaman Kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas dan peringatan keras terhadap mereka yang menolak untuk membayar zakat karena beliau memandang bahwa membayar zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.

Sumber & Referensi :

- Buku Petunjuk Zakat Praktis Karya: Achmad Faisal, S.Pd
- Buku Risalah Zakat Infak & Sedekah Karya: Wawan Shofwan Shalehuddin
-
-
- Sumber-sumber lain terkait 

Demikian artikel tentang Zakat meliputi pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah dan Zakat Maal) dan penjelasannya yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian..

Sumber https://www.artikelmateri.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Posting Komentar untuk "Zakat : Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya"